Cari Blog Ini

Selasa, 15 Oktober 2013

makalah pkn


A.               Pengertian Warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
1.      warga
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
b.Negara
1.Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Pengertian Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
B.               Status Kewarganegaraan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesi
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas  dan kewarganegaraan ganda terbatas.

C.               Cara Mendapatkan Status Kewarganegaraan Indonesia Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Setiap orang yang mengaku warga negara indonesia alias WNI harus melihat kembali status kewarganegaraannya apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI atau tidak. Jika sudah punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor Indonesia maka itu berarti sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara Indonesia. Ada ketentuan hukum yang mengatur siapa-siapa saja yang secara otomatis diakui sebagai WNI.
Bagi sebagian orang, indonesia adalah negara yang paling baik untuk ditinggali karena banyak faktor, seperti kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat baik masyarakatnya, kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya, kelemahan oknum pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa melihat bahwa ada banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila dibiarkan begitu saja tanpa kontrol yang ketat.
Berikut ini adalah cara seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis :
1. Seseorang lahir dari ayah atau ibu warga negara indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah.
2. Seseorang yang lahir di wilayah negara republik indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana.
3. Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai wni namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai warga negara indonesia.
4. Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh warga negara asing (wna) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
Cara untuk mendapat pengakuan status kewarganegaraan negara republik indonesia untuk orang asing yang sudah dewasa :
Bagi warga negara asing (wna) yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi warga negara indonesia (wni) maka ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan berbagai tahapan proses yang perlu dilalui. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah :
- umur 18 tahun ke atas
- memiliki pekerjaan tetap
- mempunyai penghasilan tetap
- sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut
- bisa berbahasa indonesia
- sehat jasmani rohani
- tidak dalam hukuman pidana
- mengakui pancasila
- mengakui undang-undang dasar 1945
- bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain indonesia
- membayar biaya-biaya administrasi yang ada
- memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan
- mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI negara republik indonesia.
Jika seorang wna (warga negara asing) punya isteri atau suami warga negara indonesia (wni) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu :
- sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
- secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki
- memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan
- mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (wna) yang memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi warga negara indonesia (wna) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus bersedia melepas kewarganegaraan non indonesianya secara sukarela. Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Karena kelahiran
• Karena pengangkatan
• Karena dikabulkannya permohonan
• Karena pewarganegaraan
• Karena perkawinan
• Karena ikut ayah dan atau ibu
• Karena pernyataan
Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Akta kelahiran
• Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
• Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) krn permohonan/pewarganegaraan
• Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman…) krn pernyataan
Cara Kewarganegaraan Naturalisasi

CARA KEWARGANEGARAAN (Naturalisasi)
1. Pewarganegaraan 
Dalam penyelesaian problem kewarganegaraan seseorang melaksanakan dua hal : 
a. Stetsel aktif 
Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warganegara suatu negara. 
b. Stetsel pasif 
Seseorang yang tidak mau dimasukan menjadi warganegara suatu negara dapat menggunakan hak repuidasi untuk menolak status kewarganegaraan tersebut (Kartasaputra 1993:216). 

2 Cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia. 
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 dijabarkan ada ada 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia antara lain ; 
a. karena kelahiran 
b. karena pengangkatan 
c. karena dikabulkan permohonannya 
d. karena pewarganegaraan 
e. karena perkawinan 
f. karena turut ayah atau ibu 
g. karena pernyataan 

3. Bukti-bukti yang diperlukan untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia sesuai Undang-undang No.62/1958 adalah ; 
1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena kelahiran adalah Akte Kelahiran. 
2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67/1958, sesuai Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25, butir 6, tanggal 5 Januari 1959. 
3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkan permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia) 
4. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia. 
5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan asalah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh/Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan.
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
3.3.1 HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
3.3.2 HAK WARGA NEGARA INDONESIA
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” (pasal 28B ayat 2).
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.3.3 HAK DAN KEWAJIBAN TELAH DICANTUMKAN DALAM UUD 1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.