A.
Pengertian Warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
1. warga
Definisi
warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
b.Negara
1.Pengertian Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara
menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
= Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel =
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman =
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx =
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas
atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari
pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada
sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Pengertian Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar
Pengertian
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam
pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warganegara
Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
RI adalah:
a.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau
berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku
sudah menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
f.
Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
g.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu
istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara
yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi
kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota
negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
B.
Status Kewarganegaraan
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesi
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli
terbatas dan kewarganegaraan ganda
terbatas.
C. Cara Mendapatkan Status Kewarganegaraan Indonesia Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Setiap orang yang mengaku warga
negara indonesia alias WNI harus melihat kembali status kewarganegaraannya
apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI atau tidak. Jika sudah
punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor Indonesia maka itu berarti
sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara Indonesia. Ada ketentuan hukum
yang mengatur siapa-siapa saja yang secara otomatis diakui sebagai WNI.
Bagi sebagian orang, indonesia
adalah negara yang paling baik untuk ditinggali karena banyak faktor, seperti
kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat baik masyarakatnya,
kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya, kelemahan oknum
pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa melihat bahwa ada
banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita secara ilegal yang
dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila dibiarkan begitu saja
tanpa kontrol yang ketat.
Berikut ini adalah cara
seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis :
1. Seseorang lahir dari ayah
atau ibu warga negara indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia
(asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka
jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya
berusia 18 tahun atau belum menikah.
2. Seseorang yang lahir di
wilayah negara republik indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau
orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana.
3. Seorang anak yang belum
dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai wni
namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji
setia sebagai warga negara indonesia.
4. Anak di bawah 5 tahun yang
secara sah diangkat anak oleh warga negara asing (wna) melalui penetapan
pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu
kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
Cara untuk mendapat pengakuan
status kewarganegaraan negara republik indonesia untuk orang asing yang sudah
dewasa :
Bagi warga negara asing (wna)
yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi warga negara indonesia (wni) maka ada
berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan berbagai tahapan proses yang perlu
dilalui. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah :
- umur 18 tahun ke atas
- memiliki pekerjaan tetap
- mempunyai penghasilan tetap
- sudah tinggal menetap di
indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak
berturut-turut
- bisa berbahasa indonesia
- sehat jasmani rohani
- tidak dalam hukuman pidana
- mengakui pancasila
- mengakui undang-undang dasar
1945
- bersedia melepas kewarganegaraan
yang lain selain indonesia
- membayar biaya-biaya
administrasi yang ada
- memiliki dokumen-dokumen yang
diperlukan
- mengajukan permohonan menjadi
warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan
HAM RI negara republik indonesia.
Jika seorang wna (warga negara
asing) punya isteri atau suami warga negara indonesia (wni) maka syarat-syarat
yang diperlukan lebih ringan, yaitu :
- sudah tinggal di indonesia
selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
- secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki
- secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki
- memiliki dokumen-dokumen yang
diperlukan
- mengajukan permohonan ke
Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (wna) yang
memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi
bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi warga negara indonesia
(wna) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang
tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus
bersedia melepas kewarganegaraan non indonesianya secara sukarela.
Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah
mendapat persetujuan DPR RI.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia :• Karena kelahiran
• Karena pengangkatan
• Karena dikabulkannya permohonan
• Karena pewarganegaraan
• Karena perkawinan
• Karena ikut ayah dan atau ibu
• Karena pernyataan
Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Akta kelahiran
• Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
• Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) krn permohonan/pewarganegaraan
• Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman…) krn pernyataan
Cara
Kewarganegaraan Naturalisasi
CARA KEWARGANEGARAAN (Naturalisasi)
1. Pewarganegaraan
Dalam penyelesaian problem
kewarganegaraan seseorang melaksanakan dua hal :
a. Stetsel aktif
Dalam pewarganegaraan aktif seseorang
dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi
warganegara suatu negara.
b. Stetsel pasif
Seseorang yang tidak mau dimasukan
menjadi warganegara suatu negara dapat menggunakan hak repuidasi untuk menolak
status kewarganegaraan tersebut (Kartasaputra 1993:216).
2 Cara memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia.
Dalam penjelasan umum Undang-undang
No. 62/1958 dijabarkan ada ada 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia antara lain ;
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan
permohonannya
d. karena pewarganegaraan
e. karena perkawinan
f. karena turut ayah atau ibu
g. karena pernyataan
3. Bukti-bukti yang diperlukan untuk
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia sesuai Undang-undang No.62/1958
adalah ;
1. Surat bukti kewarganegaraan untuk
mereka yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena kelahiran
adalah Akte Kelahiran.
2. Surat bukti kewarganegaraan untuk
mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah
Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan
Pemerintah No. 67/1958, sesuai Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25,
butir 6, tanggal 5 Januari 1959.
3. Surat bukti kewarganegaraan untuk
mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkan permohonan
adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan
sumpah dan janji setia)
4. Surat bukti kewarganegaraan untuk
mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan adalah
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan
setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
5. Surat bukti kewarganegaraan untuk
mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan asalah
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22,
tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh/Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan Pernyataan.
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
3.3.1 HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
3.3.2 HAK WARGA NEGARA INDONESIA
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” (pasal 28B ayat 2).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.3.3 HAK DAN KEWAJIBAN TELAH DICANTUMKAN DALAM UUD 1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.