Cari Blog Ini

Jumat, 07 September 2012


A.  Makna Pemerintahan
     Menurut kamus besar bahasa Indonesia, makna pemerintah/pemerintahan adalah sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara atau bagian-bagiannya, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban warga Negara.
    Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan fungsional antarbagian tersebut atau secara stuktural membentuk suatu mekanisme kerja berkesinambungan.
    Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara. Didalam mekanisme kerja tersebut terdapat hubungan fungsional maupun hubungan structural.
    Sistem pemerintahan yang berada di suatu negara dipergunakan sebagai alat untuk  mencapai tujuan organisasi Negara, antara lain: Kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi kepentingan rakyat.
    Mengenai fungsi-fungsi pemerintahan, terdapat beberapa hal antara lain:
1.     Wetgeving, yaitu penentuan aturan-aturan umum yang mengikat.
2.    Rechtspraak, yaitu penentuan hukum atas kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
3.    Uitvoering, yaitu tentang pelaksanaan peradilan.
4.    Bestuur, yaitu tiap-tiap tindakan pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan.
B.  Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
     Dalam ketatanegaraan umum (ilmu negara), kita mengenal bentuk negara, bentuk kenegaraan dari bentuk pemerintahaan. Yang termasuk bentuk Negara adalah Negara kesatuaan, Negara serikat, protektorat, dan dominion. Sedangkan yang termasuk bentuk kenegaraan antara lain: Serikat Negara, unipersonil, uniriil, commonwealth, jajahan, dan daerah mandat.
     Secara umum bentuk pemerintahan ada dua yaitu monarki (kerajaan) dan republik.
1.     Sistem pemerintahaan monarki
   Monarki atau kerajaan adalah bentuk Negara yang kekuasaan pemerintahaan negaranya dipegang/dikepalai oleh ”satu” orang (seorang raja, kaisar, atau pimpinan tertinggi/syah) dan biasanya berdasarkan keturunan dengan jabatan seumur hidup. Contoh: Negara Jepang dipimpin oleh kaisar, Negara Belanda dipimpin oleh ratu, dan Negara Thailand dipimpin oleh raja.
               Sistem pemerintahaan monarki di bedakan menjadi sebagai berikut:
a.    Monarki mutlak(absolut/diktator)
   Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahaan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahaanya tidak terbatas. Contoh: raja louis XIV dari perancis,”L’etat c’est moi” (Negara adalah raja).
b.    Monarki konstitusional
   Monarki konstitusional adalah kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi (UUD). Sistem pemerintahaan ini di kemukakan oleh John locke. Contoh: Negara arab dan Denmark.


c.    Monarki parlementer
   Monarki parlementer adalah sistem kerajaan yang didalam pemerintahaanya terdapat parlemen (DPR).Contoh: Inggris, Belanda, Thailand dan Jepang.
2.      Sistem pemerintahaan republik
         Republik berasal dari bahasa latin, yaitu Respublica yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama (Res =Kepentingan, Publica = Umum).
         Sistem pemerintahan republik dapat berupa parlementer dipimpin oleh perdana mentri, sedangkan presidensial dipimpin oleh seorang presiden.
Republik presidensial adalah Negara dengan bentuk pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahaan.
Sistem pemerintahaan republik dibedakan sebagai berikut:
a.    Republik Absolut (Diktator)
    Konstitusi diabaikan, parlemen tidak berperan mengatur Negara, partai politik hanya membenarkan kekuasaan diktator, dan kekuasaanya tidak terbatas waktu. Contoh: Jerman, Italia, dan Spanyol.
b.    Republik Konstitusional
    Pemerintahan republik konstitusional kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak,dibatasi konstitusi. Presiden dipilih dari rakyat dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Contoh: Indonesia dan Amerika serikat.
c.    Republik parlementer       
  Republik parlementer adalah kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen (DPR). Parlemen mempunyai kedudukan lebih tinggi pemerintahaan daripada presiden. Contoh: Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan.


     




Kamis, 06 September 2012

Rngkuman ideologi terbuka


E. SIKAP SIKAP POSITIF TERHADAP NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

sikap positif terhadap Bersikap proaktif akan menumbuh kan dan mengembangkan nilai nilai positif bangsa indonesia sehingga mampu mengejar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi negara negara maju .

1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
Setiap suku bangsa dalam negara indonesia tidak di perbolehkan menganut paham yang meniadakan adanya tuhan yang maha esa . sila pertama ini merupakan sumber pokok nilai nilai kehidupan bangsa indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini tercakup nilai nilai yang mengatur hubungan negara dengan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta serta nilai yang menyangkut hak asasi manusia yang paling asasi.

2.  Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila kedua ini terkandung nilai cinta kasih yang harus di kembangkan seperti nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran santun dan menghormati harkat kemanusiaan. Nilai yang terkandung adalah nilai yang merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural.

3.  Persatuan Indonesia
Pada sila ini persatuan yang di maksud meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Nilai nilai yang terkandung adalah sebagai berikut
a.    Kedudukan dan martabat manusia indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
b.    Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
c.    Nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.

4.  Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dalam sila ini di akui bahwa negara republik indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa indonesia nilai musyawaroh mencerminkan sikap dan panangan hidup bernilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi misalnya sebagai berikut :
a.    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.    Lebih menghargai kesuka relaan dan kesadaran dari pada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
c.    Menghargai sifat etis berupa tanggung jawab yang harus di tunaikan sebagai amanat seluruh rakyat. Tidak hanya di tunjukkan kepada manusia tetapi juga tanggung jawab moral terhadap tuhan yang maha esa.

5.  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Arti keadilan sosial Dalam sila ini yaitu kepentingan pribadi tidak di korban kan untuk kepentingan masyarakat hanya karena pertimbangan ”demi masyarakat “
Nilai nilai yangterkandung dalam sila kelima :
a.    Nilai nilai luhur nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang di miliki oleh rakyat tanpa membedakan asal suku, agama yang di anut, keyakinan politikserta tingkat ekonominya.
b.    Nilai kedermawanan kepada sesama
c.    Nilai yang memberi tempat kepada sikak hidup hemat, sederhana, dan kerjakeras.
d.    Menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang wenangan, serta pemerasan kepada sesama .
e.    Nilai vital yaitu keniscayaan serta bersama mewujudkan kemajuan yang merata berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia

Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai ni;lai dasar yang terkandung di dalamnya. Keterbukaan ideologi yang di maksud adalah mengexplisitkan wawasan menjadi lebih kongkret sehingga mampu memecahkan masalah masalah aktual seiring dengan aspirasi rakyat dan perkambangan zaman.
Dalam ideologi terbuka terdapat pandangan, cita cita, dan nilai nilai yang mendasar dan bersifat tetap.
Dengan demikian proses menentukan konstitusi atau undang undang tersebut di lakukan berdasarkan musyawarah  untuk mufakat.

Minggu, 02 September 2012



 




PENGERTIAN SHALAT SUNNAH BESERTA PEMBAGIANNYA.
Shalat sunnah ( shalat nafilah ) adalah shalat tambahan diluar shalat fardhu, bila dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bil;a ditinggalkan tidak berdosa.  Shalat sunnah terbagi dua yaitu:
  1. Shalat sunnah yang dilaksanakan secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad, contohnya: shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.
  2. Shalat sunnah yang dikerjakan secara munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang muakkad seperti: shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa ( ghairu muakkad ) seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.
MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH.

Shalat Dhuha, menurut pengertian bahasa, kata dhuha berarti matahari sedang naik. Jadi shalat dhuha dapat diartikan sebagai shalat sunnah yang dikerjakan pada saat matahari sedang naik. Waktu mengerjakannya ialah semenjak matahari naik kira-kira sepenggalah sampai dengan masuknya waktu DZuhur ( tergelincir matahari ). Shalat dzuha merupakan shalat sunnah yang danjurkan oleh rasulullah saw.
SHOLAT DHUHA
Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik.
Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur.
Jumlah raka’at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka’at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka’at sekali salam
A. Tata Cara Shalat Dhuha
Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa Rosulullah saw bersabda: “Sholatlah kalian dua roka’at dari sholat Dluha dengan membaca dua surat tentangnya: wasy-syamsi wa dluhaha dan surat adh-Dluha
  • Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Asy-Syams
  • Pada rakaat kedua membaca surat Adh-Dhuha
Dan diriwayatkan dari al ‘Uqaili bahwa Rosulullah saw dalam dua roka’at sholat Dluha membaca Qul ya ayyuhal kafirun dan Qul huwallahu ahad
  • Pada rakaat pertama Al kafirun
  • Pada rakaat kedua Al Ikhlas
Niat shalat dhuha adalah:
Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: ” Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.”
Dzikir setelah Dhuha
Diriwayatkan setelah shalat dhuha Nabi S.A.W membaca

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَ تُبْ عَلَيَّ إِ نَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُوْرَ

Robbigh firly watub ‘alayya innaka antat-tawwaabul Ghofur ( dibaca 100 x )
Ya Robbi,  Ampunilah aku dan terimalah taubatku, Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat dan ampunan

Doa yang dibaca setelah shalat dhuha:
http://berdzikir.files.wordpress.com/2009/08/duha.jpgبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ









Artinya:
 “ Ya ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU dan kecantikan adalah kecantikanMU dan keindahan adalah keindahan-MU dan kekuatan adalah kekuatan-MU dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU dan perlindungan itu adalah perlindungan-MU. YA ALLAH, jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah, Dan jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah dan jikalau sukar maka mudahkanlah dan jika haram maka sucikanlah dan jikalau masih jauh maka dekatkanlah dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-MU. Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh.
B. Rahasia dan Keutamaan shalat Dhuha
Hadits Rasulullah saw yang menceritakan tentang keutamaan shalat Dhuha, di antaranya:
1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda:
“Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala” (HR Muslim).
2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:
“Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang. Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!. Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya). Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya? Mereka menjawab; “Ya! Rasul berkata lagi: “Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (Shahih al-Targhib: 666)
3. Sebuah rumah di surga
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:
“Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat maka  akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (HR. Ath Thabarani)
4. Memeroleh ganjaran di sore hari
Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata:
“Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: “Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi’arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika” (“Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: “Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu”).
Pahala Umrah
Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah….(Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna” (Shahih al-Jami`: 6346).
5. Ampunan Dosa
“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)
Kebenaran Mutlak milik Allah dan Kesalahan dari saya
Wa’allahu a’lam bi-showab

وَنَعُوْ ذُ باِاللهِ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ

Wa Na’udzubillah min ilmin laa yanfa’u
Dan Kita berlindung kepada Allah, dari ilmu yang tidak bermanfa’at

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus

Shalat Tahajjud
 Shalat tahajjud adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari sesudah tidur walaupun tidurnya hanya sebentar saja. Jadi apabila shalat tersebut dikerjakan tanpa tidur sebelumnya, maka bukan dinamakan sebagai shalat tahajjud.
Shalat Tahajjud meskipun hukumnya hanya shalat sunnah, tapi sangat dianjurkan dalam agama islam. Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya :
Hendaklah Engkau gunakan sebagian waktu malam itu untuk Shalat Tahajjud, sebagaimana shalat sunnat untuk dirimu, mudah-mudahan Tuhan akan membangkitkan engkau dengan kedudukan yang terpuji” (Al-Isra’ : 75)
Tata Cara Shalat Tahajjud
Mengenai rakaat Shalat Tahajjud, sekurang-kurangnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya 12 rakaat. Sedang waktu Shalat Tahajjud dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut :
  1. Sepertiga malam yang pertama dari sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB saat utama.
  2. Sepertiga malam yang kedua dari sekitar pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB saat lebih utama.
  3. Sepertiga malam yang ketiga dari sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB saat paling utama.
Sedangkan cara (Kaifiat) mengerjakan Shalat Tahajjud yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW :“ Shalat malam itu, dua-dua.” (HR Ahmad,  Bukhari dan Muslim)
Adapun surat yang dibaca dalam shalat Tahajud pada raka’at pertama setelah surat Al-Fatihah ialah Surat Al-Baqarah ayat 284-286. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah ialah surat Ali Imron 18-19 dan 26-27. Kalau surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.
Bacaan Doa dalam Shalat Tahajjud :
Diwaktu melakukan shalat Tahajjud atau sesudahnya, sebaiknya doa yang dibaca adalah ayat-ayat Al-Qur’an seperti :
Doa Sapu Jagad Rabbana atina fiddunya hasanah wafil 300x75 Manfaat Shalat TahajudArtinya :“Ya Allah Tuhan kami, berilak kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Dan hindarkanlah kami dari siksaan api neraka“.

Apabila Rasulullah SAW selesai mengerjakan shalat Tahajjud, lalu berdoa seperti berikut :
Doa Shalat Tahajjud Manfaat Shalat Tahajud
Artinya :
Ya, Allah! Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Tuhan yang menguasai langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji dan bagi-Mu kerajaan langit dan bumi serta seisi-nya. Bagi-Mu segala puji, Engkau benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, bertemu dengan-Mu benar, Surga adalah benar (ada), Neraka adalah benar (ada), (terutusnya) para nabi adalah benar, (terutusnya) Muhammad adalah benar (dari- Mu), peristiwa hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dengan pertolongan-Mu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepada-Mu (dan dengan ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum. Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembahkecuali Engkau, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau”.
Manfaat Shalat Tahajjud
Berbicara tentang keutamaan shalat Tahajud, Rasulullah SAW pada suatu hari pernah bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat”.
Adapun lima keutamaan di dunia itu adalah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Sedangkan yang empat keutamaan di akhirat, yaitu :
1.      Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
2.      Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3.      Ketika menyeberangi jembatan Shirathal Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat,
4.      seperti halilintar yang menyambar.
5.      Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

Shalat Istikharah, perkataan istikharah berasal dari bahasa arab yang artinya mohon dipilihkan. Menurut istilah syarak, shalat istikharah adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan dengan maksud mohon petunjuk ( hidayah ) Allah dalam menentukan pilihan terbaik diantara dua atau lebih pilihan.
Solat Sunnat Istikharah
Solat ini dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, terutama bila seseorang dalam keraguan memutuskan mana yang terbaik diantara dua perkara yang diragukan. Jika timbul keraguan dalam hati untuk memilih atau mengambil keputusan dalam sesuatu perkara, contohnya: apakah aku harus menolak atau menerima? Keraguan makin terasa, keputusan tidak dapat dipastikan setelah melihat masing-masing ada kelebihan dan keburukannya.

Oleh yang demikian, hendaklah menyerahkan pada Yang Maha Kuasa untuk memilihnya. Sebelum seseorang mengambil keputusan ia dianjurkan solat istikharah dua rakaat.

Dengan mengharapkan agar ditunjukkan Allah untuk mendapatkan pilihan yang terbaik. Jika keraguan masih mempengaruhi fikiran untuk menentukan pilihan, ulangilah solat istikharah dan membaca doanya, walaupun pengulangan sampai 7 kali berturut-turut. Selepas itu, bertawakkal kepada Allah, pilihlah salah satu daripadanya, ambillah yang mana arah ‘hati’ lebih cenderung setelah berdoa. Jangan menimbulkan lagi keraguan, yakinlah bahawa itu adalah pilihan terbaik dari yang Maha Kuasa.

Jangan merasa kecewa andai ternyata dalam keputusan yang dipilih menimbulkan keinginan yang tidak disukai. Ingatlah bahawa ini adalah yang telah digariskan pada azali yang tidak dapat dielakkan, besar kemungkinan mengandungi hikmah, membawa kebaikan dimasa akan datang, hendaklah tetap mempunyai husnuz-zan kepada Allah.

Tata Cara Shalat Istikharah
Tata cara solat istikharah lebih kurang sama dengan solat subuh, Hanya niatnya saja yang berlainan, iaitu berniat solat istikharah. dilaksanakan sebelum tidur ataupun setelah bangun tidur. Sangat baik dilakukan sesudah lewat tengah malam disaat sunyi, supaya hati lebih khusyuk dalam mengemukakan permohonan kepada Allah. Solat ini sangat peribadi sifatnya. Sebab itu harus dikerjakan sendirian. Solat ini tidak memakai azan atau iqamah.

Lafaz niat:-
Ushalli Sunnatal Istikharaati Rak’ataini Lillahi Ta’aala
Sahaja Aku sembahyang sunnat istikharah 2 rakat tunai kerana Allah Ta’ala

Rakaat pertama-
Baca surah Al-fatihah dan surah Al-kafirun

Rakaat kedua-
Baca surah Al-fatihah dan surah Al-ikhlas
Selepas salam, bacalah doa yang disarankan dalam istikharah.
Dalam berdoa sebaiknya menyebutkan permintaan yang ingin diberikan petunjuk oleh Allah s.w.t. misalnya: “Ya Allah, jika hal ini….(sebutkan namanya)”


Doa istikharah

Setelah selesai solat, berdoa seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW:

doa-istikhaerah
Ertinya:-
“Ya Allah, aku memohon petunjuk memilih yang baik dalam pengetahuanMu, aku mohon ditakdirkan yang baik dengan kudratMu, aku mengharapkan kurniaMu yang besar. Engkau Maha Kuasa dan aku adalah hambaMu yang dhaif. Engkau Maha Tahu dan aku adalah hambaMu yang jahil. Engkau Maha Mengetahui semua yang ghaib dan yang tersembunyi.
Ya Allah, jika hal ini (***) dalam pengetahuanMu adalah baik bagiku, baik pada agamaku, baik pada kehidupanku sekarang dan masa datang, takdirkanlah dan mudahkanlah bagiku kemudian berilah aku berkah daripadanya.
Tetapi jika dalam ilmuMu hal ini (***) akan membawa bencana bagiku dan bagi agamaku, membawa akibat dalam kehidupanku baik yang sekarang ataupun pada masa akan datang, jauhkanlah ia daripadaku dan jauhkanlah aku daripadanya. Semoga Engkau takdirkan aku pada yang baik, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas setiap sesuatu.”

Disyari'atkan Shalat Taubat
Para ulama bersepakat tentang disyari'atkannya shalat taubat. Diriwayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]." (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam megomentari hadits di atas mengatakan, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu, hadits ini juga dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah: 2/95)
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat atau empat (salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no. 3398).
Sebab Dikerjakannya Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan saat seorang muslim terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik maksiat dosa besar atau kecil. Maka ia wajib bersegera taubat dan disunnahkan baginya untuk mengerjakan shalat dua rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian dari amal shalih yang disunnahkan untuk dikerjakan dalam masa taubat. Ia sebagai wasilah (perantara) kepada Allah untuk mendapatkan taubat dari-Nya dan ampunan atas dosanya.
Waktu Shalat Taubat
Disunnahkan mengerjakan shalat taubat ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas ia melakukan maksiat itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang berdosa agar segera bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka tetap diterima. Karena taubat bisa diterima selama belum datang satu dari dua kondisi berikut ini:
1. Apabila ruh belum sampai ke kerongkongan. Yakni ia yakin akan segera mati sehingga tidak punya pilihan lain kecuali itu, seperti Fir'aun, dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
"Sesungguhnya Allah tetap menerima taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan." (HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)
2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim, no. 2703)
Shalat taubat ini disyariatkan dalam semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar. Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.
Syikhul Islam rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ
"Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat), jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat dua raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)

Sifat Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk nawafil yang tidak disyariatkan secara berjamaah. Dan disunnahkan untuk beristighfar sesudah selesai mengerjakannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Tidak ditemukan tuntutan dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menetapkan bacaan tertentu pada dua rakaat tadi. Maka orang yang mengerjakan shalat taubat membaca surat yang dia kehendaki. Selain itu, juga disunnahkan baginya untuk memperbanyak amal shalih lainnya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
Di antara amal-amal utama yang bisa dikerjakan oleh orang yang bertaubat: shadaqah, karena shadaqah termasuk sebab besar yang menghapuskan dosa.
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)
Terdapat penguat dari kisah Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, saat Allah menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dengan sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan semua hartaku kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "tahanlah sebagian hartamu, maka itu lebih baik bagimu." Ia menjawab, "Aku tahan sahamku yang ada di Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)
Kesimpulan:
  1. Shalat taubat memiliki landasan shahih dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
  2. Shalat taubat disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari dosa besar maupun kecil. Tidak dibedakan, baik dosa itu baru saja dikerjakan atau sudah lama.
  3. Shalat taubat bisa dikerjakan pada semua waktu, sampai pada waktu yang terlarang mengerjakan shalat sunnah.
  4. Selain mengerjakan shalat taubat, orang yang bertaubat juga dianjurkan mengerjakan amal-amal kebajikan, seperti shadaqah dan selainnya.