Cari Blog Ini

Jumat, 07 September 2012


A.  Makna Pemerintahan
     Menurut kamus besar bahasa Indonesia, makna pemerintah/pemerintahan adalah sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara atau bagian-bagiannya, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban warga Negara.
    Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan fungsional antarbagian tersebut atau secara stuktural membentuk suatu mekanisme kerja berkesinambungan.
    Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara. Didalam mekanisme kerja tersebut terdapat hubungan fungsional maupun hubungan structural.
    Sistem pemerintahan yang berada di suatu negara dipergunakan sebagai alat untuk  mencapai tujuan organisasi Negara, antara lain: Kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi kepentingan rakyat.
    Mengenai fungsi-fungsi pemerintahan, terdapat beberapa hal antara lain:
1.     Wetgeving, yaitu penentuan aturan-aturan umum yang mengikat.
2.    Rechtspraak, yaitu penentuan hukum atas kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
3.    Uitvoering, yaitu tentang pelaksanaan peradilan.
4.    Bestuur, yaitu tiap-tiap tindakan pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan.
B.  Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
     Dalam ketatanegaraan umum (ilmu negara), kita mengenal bentuk negara, bentuk kenegaraan dari bentuk pemerintahaan. Yang termasuk bentuk Negara adalah Negara kesatuaan, Negara serikat, protektorat, dan dominion. Sedangkan yang termasuk bentuk kenegaraan antara lain: Serikat Negara, unipersonil, uniriil, commonwealth, jajahan, dan daerah mandat.
     Secara umum bentuk pemerintahan ada dua yaitu monarki (kerajaan) dan republik.
1.     Sistem pemerintahaan monarki
   Monarki atau kerajaan adalah bentuk Negara yang kekuasaan pemerintahaan negaranya dipegang/dikepalai oleh ”satu” orang (seorang raja, kaisar, atau pimpinan tertinggi/syah) dan biasanya berdasarkan keturunan dengan jabatan seumur hidup. Contoh: Negara Jepang dipimpin oleh kaisar, Negara Belanda dipimpin oleh ratu, dan Negara Thailand dipimpin oleh raja.
               Sistem pemerintahaan monarki di bedakan menjadi sebagai berikut:
a.    Monarki mutlak(absolut/diktator)
   Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahaan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahaanya tidak terbatas. Contoh: raja louis XIV dari perancis,”L’etat c’est moi” (Negara adalah raja).
b.    Monarki konstitusional
   Monarki konstitusional adalah kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi (UUD). Sistem pemerintahaan ini di kemukakan oleh John locke. Contoh: Negara arab dan Denmark.


c.    Monarki parlementer
   Monarki parlementer adalah sistem kerajaan yang didalam pemerintahaanya terdapat parlemen (DPR).Contoh: Inggris, Belanda, Thailand dan Jepang.
2.      Sistem pemerintahaan republik
         Republik berasal dari bahasa latin, yaitu Respublica yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama (Res =Kepentingan, Publica = Umum).
         Sistem pemerintahan republik dapat berupa parlementer dipimpin oleh perdana mentri, sedangkan presidensial dipimpin oleh seorang presiden.
Republik presidensial adalah Negara dengan bentuk pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahaan.
Sistem pemerintahaan republik dibedakan sebagai berikut:
a.    Republik Absolut (Diktator)
    Konstitusi diabaikan, parlemen tidak berperan mengatur Negara, partai politik hanya membenarkan kekuasaan diktator, dan kekuasaanya tidak terbatas waktu. Contoh: Jerman, Italia, dan Spanyol.
b.    Republik Konstitusional
    Pemerintahan republik konstitusional kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak,dibatasi konstitusi. Presiden dipilih dari rakyat dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Contoh: Indonesia dan Amerika serikat.
c.    Republik parlementer       
  Republik parlementer adalah kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen (DPR). Parlemen mempunyai kedudukan lebih tinggi pemerintahaan daripada presiden. Contoh: Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan.