A. Makna
Pemerintahan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
makna pemerintah/pemerintahan adalah sekelompok orang yang memiliki wewenang
dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
Negara atau bagian-bagiannya, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban
warga Negara.
Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur
atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan
fungsional antarbagian tersebut atau secara stuktural membentuk suatu mekanisme
kerja berkesinambungan.
Sistem
pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu Negara. Didalam mekanisme kerja tersebut terdapat hubungan
fungsional maupun hubungan structural.
Sistem pemerintahan yang berada di suatu
negara dipergunakan sebagai alat untuk
mencapai tujuan organisasi Negara, antara lain: Kesejahteraan,
pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi
kepentingan rakyat.
Mengenai
fungsi-fungsi pemerintahan, terdapat beberapa hal antara lain:
1.
Wetgeving, yaitu penentuan aturan-aturan umum yang
mengikat.
2.
Rechtspraak, yaitu penentuan hukum atas
kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas
pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
3.
Uitvoering, yaitu tentang pelaksanaan peradilan.
4.
Bestuur, yaitu tiap-tiap tindakan pemerintah yang
tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan.
B. Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara
Dalam ketatanegaraan umum (ilmu negara), kita
mengenal bentuk negara, bentuk kenegaraan dari bentuk pemerintahaan. Yang
termasuk bentuk Negara adalah Negara kesatuaan, Negara serikat, protektorat,
dan dominion. Sedangkan yang termasuk bentuk kenegaraan antara lain: Serikat
Negara, unipersonil, uniriil, commonwealth, jajahan, dan daerah mandat.
Secara umum bentuk pemerintahan ada dua yaitu
monarki (kerajaan) dan republik.
1.
Sistem pemerintahaan monarki
Monarki atau kerajaan adalah bentuk Negara yang kekuasaan pemerintahaan
negaranya dipegang/dikepalai oleh ”satu” orang (seorang raja, kaisar, atau
pimpinan tertinggi/syah) dan biasanya berdasarkan keturunan dengan jabatan
seumur hidup. Contoh: Negara Jepang dipimpin oleh kaisar, Negara Belanda
dipimpin oleh ratu, dan Negara Thailand dipimpin oleh raja.
Sistem pemerintahaan monarki di bedakan
menjadi sebagai berikut:
a.
Monarki mutlak(absolut/diktator)
Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahaan yang seluruh kekuasaan dan
wewenang pemerintahaanya tidak terbatas. Contoh: raja louis XIV dari
perancis,”L’etat c’est moi” (Negara adalah raja).
b.
Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
(UUD). Sistem pemerintahaan ini di kemukakan oleh John locke. Contoh: Negara
arab dan Denmark.
c.
Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah sistem kerajaan yang didalam pemerintahaanya terdapat
parlemen (DPR).Contoh: Inggris, Belanda, Thailand dan Jepang.
2.
Sistem pemerintahaan republik
Republik berasal dari bahasa latin,
yaitu Respublica yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama (Res =Kepentingan, Publica =
Umum).
Sistem
pemerintahan republik dapat berupa parlementer dipimpin oleh perdana mentri,
sedangkan presidensial dipimpin oleh seorang presiden.
Republik
presidensial adalah Negara dengan bentuk pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh
seorang presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahaan.
Sistem
pemerintahaan republik dibedakan sebagai berikut:
a.
Republik Absolut (Diktator)
Konstitusi diabaikan, parlemen
tidak berperan mengatur Negara, partai politik hanya membenarkan kekuasaan
diktator, dan kekuasaanya tidak terbatas waktu. Contoh: Jerman, Italia, dan
Spanyol.
b.
Republik Konstitusional
Pemerintahan republik konstitusional
kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak,dibatasi konstitusi. Presiden dipilih
dari rakyat dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Contoh: Indonesia dan
Amerika serikat.
c.
Republik parlementer
Republik parlementer adalah kekuasaan presiden harus
dipertanggungjawabkan kepada parlemen (DPR). Parlemen mempunyai kedudukan lebih
tinggi pemerintahaan daripada presiden. Contoh: Republik Indonesia dan Republik
Islam Pakistan.